Mataram NTB - Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram melaksanakan sosialisasi guna membahas tentang layanan Paspor dan Pencegahan Pekerja Migran (PMI) Non Prosedural, Selasa (29/11/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Puri Sharon Lombok Barat yang dihadiri oleh Seluruh perwakilan Kantor Camat Se Kabupaten Lombok Barat,
Baca juga:
UMAM Turut Hadir dalam AICIS ke-21 di Lombok
|
Pada sosialisasi tersebut Petugas imigrasi kelas I A Mataram menjelaskan secara rinci terkait tata cara permohonan paspor dan memaparkan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian menjelaskan pula tentang pentingnya mengikuti jalur Prosedur untuk bekerja keluar negeri.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan paspor, “ungkap Kepala Imigrasi kelas I TPI Mataram Selfario Adhityawan Pikulun SH. M.SI.,
Selain itu lanjutnya, Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti langkah-langkah Prosedur bagi seorang PMI untuk bekerja keluar negeri. Begitu pula resiko-resiko yang akan dialami PMI jika bekerja keluar negeri dengan Non Prosedural termasuk didalamnya persoalan hukum dan minimnya perlindungan yang didapat oleh PMI tersebut.
“Disamping menjelaskan cara dan syarat prosedural jika menjadi PMI, juga resiko-resiko yang bisa dialami juga dipaparkan dalam sosialisasi tersebut agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas, “ucapnya.
Ia juga berharap sosialisasi tersebut dapat mendorong munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan layanan resmi dan mengikuti peraturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kesejahteraan para pekerja Migran.
Kita dari Imigrasi kelas I TPI Mataram tentu berkomitmen akan mendukung perlindungan dan pemberdayaan PMI, “tutupnya. (Adb)